1. Mahasiswa Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Gadjah Mada Yogyakarta atau masyarakat yang diberikan keanggotaan secara khusus oleh organisasi.
2. Sehat jasmani dan rohani.
3. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
4. Semua persyaratan yang tersebut di atas mutlak berlaku bagi seluruh anggota.
Ayat 1. Anggota Muda
Telah memenuhi syarat-syarat:
- Mengisi dan mengembalikan formulir pendaftaran.
- Telah membayar uang pendaftaran yang ditetapkan pengurus.
- Dinyatakan lulus Pendidikan dan Latihan Dasar.
Ayat 2. Anggota Penuh
Telah memenuhi pelantikan anggota penuh dan mendapat nomor anggota GITAPALA, dengan
syarat :
- Telah menjadi anggota muda GITAPALA.
- Telah lulus mengikuti kegiatan aplikatif.
- Telah melakukan ziarah Sumbing.
Ayat 3. Anggota Khusus
Organisasi ini memberi keanggotaan secara khusus kepada orang-orang yang diangkat oleh dewan pengurus.
Anggota khusus terdiri dari :
- Pelindung, yaitu anggota khusus yang berhak memberi nasehat dan bimbingan pada organisasi secara hukum.
- Anggota Luar Biasa, yaitu
- Anggota GITAPALA dengan status keanggotaan penuh yang telah atau tidak menyelesaikan masa studinya di Fakultas Teknologi Pertanian.
- Anggota GITAPALA dengan status keanggotaan penuh yang telah selesai dengan satu jenjang studi, yang kemudian melanjutkan ke jenjang studi yang lebih tinggi.
3. Warga Kehormatan, yaitu anggota khusus dari warga masyarakat yang secara langsung maupun tidak langsung membantu organisasi.
1. Setiap anggota berhak menerima berita organisasi serta berhak mengikuti segala kegiatan yang ada dan disediakan oleh organisasi.
2. Setiap anggota berhak mengajukan rencana kegiatan kepada dewan pengurus harian.
3. Setiap anggota berhak mengajukan saran kepada dewan pengurus harian melalui media yang telah disediakan oleh dewan pengurus harian.
4. Setiap anggota berhak menggunakan semua fasilitas yang disediakan organisasi dengan persyaratan khusus yang ditetapkan oleh dewan pengurus harian.
5. Anggota muda, anggota penuh, anggota khusus berhak mengeluarkan satu suara dan tidak mewakilkan atau diwakilkan.
6. Anggota muda dan anggota luar biasa mempunyai hak suara dan memilih. Anggota penuh mempunyai hak suara, hak memilih dan hak dipilih.
7. Dalam keadaan luar biasa, anggota penuh berhak meminta diadakannya rapat anggota istimewa kepada dewan pengurus harian dengan mengajukan secara tertulis.
1. Setiap anggota wajib menjunjung tinggi dan menjaga nama baik organisasi.
2. Setiap anggota wajib menolong sesama manusia tanpa membeda-bedakan agama, kedudukan, dan warna kulit.
3. Setiap anggota wajib ikut berusaha memajukan organisasi.
4. Setiap anggota wajib menjaga kebersihan dan melindungi serta melestarikan alam.
5. Setiap anggota berkewajiban memelihara semua fasilitas organisasi.
6. Setiap anggota berkewajiban membimbing dan memberi saran kepada anggota yang lain.
1. Anggota berhenti dan diberhentikan sebagaimana yang tercantum dalam Anggaran Dasar Bab IV pasal 12. (dalam AD/ART GITAPALA)
2. Setiap anggota yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri diharuskan mengajukan secara tertulis disertai alasan-alasan yang logis kepada Dewan Pengurus Harian.
3. Diberhentikan atas keputusan Rapat Anggota Istimewa.